Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2008
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri SETIO SAPTO NUGROHO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI I. UMUM Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini merupakan pengganti terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Keluar Negeri dan mengatur mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Pengaturan ini dimaksudkan agar setiap orang pribadi dalam negeri mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga dapat meningkatkan jumlah Wajib Pajak (ekstensifikasi) secara berkesinambungan. Pembayaran Pajak Penghasilan sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. II. PASAL ... II. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tanggungan sepenuhnya” adalah yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang