Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2015
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASIDAN INFORMATlKA.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kernenterian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika.
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a" untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat semen tara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut :
Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran pembayaran dan waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.
Terhadap jenis PNBP yang berasal dari sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berupa pengujian lapangan, terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dikenai biaya transportasi dan biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)