Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2007
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroaan Terbuka; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 170 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd MUHAMMAD SAPTA MURTI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2007 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dengan Peraturan Pemerintah, Pemerintah dapat menurunkan tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. Dalam rangka meningkatkan jumlah perseroan terbuka dan untuk mendorong peningkatan kepemilikan publik pada perseroan terbuka serta guna menunjang peningkatan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, perlu diberikan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi pajak penghasilan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
. . .
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.