Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 1999
- Nomor
- 84
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS WILAYAH KOTA BUKITTINGGI DAN KABUPATEN AGAM.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Batas wilayah Kota Bukittinggi diubah dan diperluas dengan memasukkan:
Dengan diperluasnya wilayah Kota Bukittinggi maka Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi wilayahnya ditata sebagai berikut:
Dengan ditatanya wilayah Kecamatan-kecamatan di Kota Bukittinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka Kecamatan Guguak Panjang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dan Kecamatan mandiangin Koto Salayan dihapus.
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan kemampuan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang