Memutuskan: … Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT No. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
(1)Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bahagian, untuk mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama dan batas-batas sebagai berikut:
a.Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:
1.Agam;
2.Padang/Pariaman;
3.Solok;
4.Pasaman; …
4.Pasaman;
5.Sawahlunto/Sijunjung;
6.Limapuluh Kota;
7.Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan;
1.Kerinci Hulu,
2.Kerinci Tengah dan,
3.Kerinci Hilir dan,
8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25); Kotapraja-kotapraja:
9.Bukit Tinggi dan
10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);
11.Sawahlunto;
12.Padang panjang;
13.Solok dan,
14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);
b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:
1.Batanghari dan
2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);
3.wilayah Kecamatan-kecamatan;
1.Kerinci Hulu
2.Kerinci Tengah dan
3.Kerinci Hilir, dan
4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);
c.Daerah …
c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:
1.Bengkalis
2.Kampar
3.Inderagiri dan
4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),
5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).
(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnya tidak ditegaskan nama daerah yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau "Daerah Swatantra Tingkat I Riau". Pasal 2.
(1)Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi di Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi.
(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah daerahnya.
(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat. Pasal 3. … Pasal 3.
(1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau masing-masing terdiri dari 20 orang anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat terdiri dari 28 orang anggota.
(2)Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH. Pasal 4.
(1)Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal- hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang sesudah mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku terus, dengan ketentuan bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah" harus diartikan "Daerah Swatantra Tingkat I Riau", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" atau "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat".
(2)Penambahan …
(2)Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 dan 4 Undang- undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Pasal 5. A. Urusan tata usaha daerah,
(1)Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain:
a.menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
b.menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah.
(2)Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam undang- undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
(3)Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.
(4)Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban daerah.
(5)Dewan …
(5)Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas tehnis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-masing. B. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".
(1)Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 3 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein).
(2)Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah).
(3)Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku undang- undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah.
(4)Dewan …
(4)Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tabang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri.
(5)Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan- ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu. C. Penangkapan ikan dipantai. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherij-ordonnatie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". D. Izin … D. Izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". E. Hal sumur-bor.
(1)Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan subur-bor oleh fihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.
(2)Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah dimaksud dalam ayat 1, maka ordonnantie tahun 1912 Staasblad No. 430 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3)Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan subur-bor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie. F. Hal penguburan mayat.
(1)Dengan sidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.
(2)Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1, maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku.