Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2013
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 117
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
. . .
BAB III
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang