Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2016
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Ddam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII; Mengingat . . . PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA Mengingat 2. 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297l;
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham pT perkebunan Nusantara VIII yang statusnya sebagai perseroan Terbatas ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 72 TdT 2014 tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp32.774.927.000,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus tqiuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). P-enambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) PT Perkebunan Nusantara VIII kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan perjanjian penerusan Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . REPUBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O16 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 30 Desember 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 355 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Qeputi Bidang Hukum dan -undangan, Djaman PRtrS I DEN REPUBLIK INDONTSIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2016 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA AqDeputi Bidang Perekonomian, 4(f,ntsHNi Bidang Hukum dan NO URAIAN NILAI 1 Loan IBRD 1499-IND 8 ,834 ,7 gr ,229 .OO 2 SLA No. o2L lDDt I 1982 15,623,O75,735.00 3 SLA No. 4OtIDDI/1988 62,465,534.00 4 SLA No. 254/DDtl1987 6,399,650,970.00 5 Loan IBRD 1835 1,854,953 ,474.OO JUMLAH 32,774,9261942,OO na Djaman
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang