Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2012
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development; Mengingat : . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Fund for Agricultural Development yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development" Yang Telah Ditandatangani Oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 29 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd.td. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 206 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Lydia Silvanna Djaman
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.