DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2012

Nomor
4
Tahun
2012
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dimana semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. Hal ini merupakan salah satu upaya dengan tujuan mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 dan agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2012.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…