Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 1999
- Nomor
- 93
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 82
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks82PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Malang.
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)