Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 129 Tahun 2000
- Nomor
- 129
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BENGAWAN SOLO.
Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I dalam pengusahaan air dan atau sumber-sumber air beserta prasarana pengairan termasuk tugas eksploitasi dan pemeliharaannya di wilayah Sungai Bengawan Solo yang meliputi Sungai Bengawan Solo Kali Tirtomoyo, Kali Keduwang, Kali Walikan, Kali Dengkeng, Kali Blora, Kali Ceper, Kali Ujung, Kali Lohgede, Kali Siwaluh, Kali Grompol, Kali Tempuran, Kali Mungkung, Kali Gambiran, Kali Madiun, Kali Ketegan, Kali Cemer, Kali Catur, Kali Brangkal, Kali Gandong, Kali Kukur, Kali Jungke, Kali Ketonggo, Kali Trinil, Floodway Plangwot Sedayulawas.
Kegiatan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air beserta prasarana pengairan pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat didukung penambahan penyertaan modal Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I beserta peraturan pelaksanaannya diberlakukan terhadap pelaksanaan Keputusan Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 154
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen