Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2015
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Bank Indonesia dalam rangka Pengalihan Kuota Pemerintah Republik Indonesia pada International Monetary Fund kepada Bank Indonesia; Mengingat : . . . - 2 – Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 4 – Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 310 RINCIAN PERHITUNGAN SELISIH NILAI PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA URAIAN NILAI Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (SDR), yang dialihkan kepada Bank Indonesia SDR2.079.300.000 Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund (IDR) yang dialihkan kepada Bank Indonesia, menggunakan kurs International Monetary Fund per 30 April 2014 (IDR1=SDR0,000055956500) Rp37.159.221.895.579,60 Rincian Nilai Pengurang Promissory notes Indonesia pada International Monetary Fund (IDR) Rp33.553.945.227.099,60 Hutang Dana Talangan Pemerintah kepada Bank Indonesia Rp2.826.956.396.635,84 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA Total . . . - 2 – Total Nilai Pengurang Rp36.380.901.623.735,44 Selisih Kuota Negara Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan nilai pengurang, yang dijadikan penyertaan modal negara pada Bank Indonesia Rp778.320.271.844,16 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan