Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1951
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1951
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEKUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI DAN BADAN EKSEKUTIP PROPINSI SUMATERA TENGAH DAN CARA BAGAIMANA MENGATUR PEMERINTAHAN DAERAH DI PROPINSI SUMATERA TENGAH UNTUK SEMENTARA WAKTU. Pasal 1. Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi (Dewan Pemerintah Daerah) Sumatera Tengah dibekukan sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan berdasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 1948. Pasal 2. 1) Pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Tengah untuk sementara waktu dijalankan oleh seorang Gubernur, Kepala Daerah yang diangkat oleh Pemerintah, bersama-sama dengan satu Dewan, yang terdiri dari seorang Ketua, yaitu Kepala Daerah dan sekurang-kurangnya 4 dan sebanyak- banyaknya 6 orang anggauta yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Kepala Daerah. 2) Dalam menjalankan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1 Dewan bertanggung-jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Pasal 3. Di samping menjalankan tugas pemerintahan pada umumnya Dewan yang tersebut dalam pasal 2 ayat I diberi tugas-kewajiban dalam waktu yang singkat, selama-lamanya 6 bulan, menyelenggarakan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut peraturan-peraturan berdasarkan atas Undang-undang No. 22 tahun 1948. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Januari 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI DALAM NEGERI, ASSAAT. Diundangkan Pada tanggal 8 Januari 1951. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)