Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.
PRES I DEN
Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
Peraturan pelaksanaan dari ditetapkan paling lambat 7 diundangkan. Peraturan Pemerintah ini (tujuh) hari sejak tanggal Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REFUBLIK II.IDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Januari2Olg PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari2Olg MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ttd ttd Deputi dan Perundang-undangan, C ti Lestari PRES I DEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OI9 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM I. UMUM Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungar, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional perlu pengaturan atas kepemilikan Devisa oleh Penduduk dari hasil Ekspor (DHE), teiutama DHE dari barang Ekspor pada kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkibrrr"r, kehutanan, dan perikanan. DHE dimaksud disebut dengan DHb sDA. DHE SDA wajib dimasukan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk simpanan di Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, dan wajib dilaksarr.t"r, paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan Ekspor barang. DHE SDA yang telah dimasukkin ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam bentuk deposito dikenakan pajak penghasilan atas bunga deposito sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpaj akan. Disamping itu perlu diatur pula ketentuan mengenai penggunaan DHE sDA oleh Eksportir pemilik DHE sDA, yaitu untuk p.rrrb.y"*n bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor, pinlaman, impor, keuntungan/deviden, dan/atau keperluan lain- dari p.narr"- modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomoi 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal. Dalam hal pembayaran tersebut dilakukan melalui escrou) account di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan pemerintah ini diundangkan. Dalam PRES I DEN Dalam hal Eksportir yang tidak memasukkan DHE sDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrou) account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa denda administratif, tidak dapat melakukan Ekspor, danf atau pencabutan izin usaha. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, danf atau Pengolahan Sumber Daya Alam. II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)