Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1955
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1955
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GABUNGAN KEPALA-KEPALA STAF Pasal 1.
Undang-undang No. 29 tahun 1954 menyebutkan, bahwa: Angkatan Perang terdiri dari
Undang-undang No. 29 tahun 1954, menetapkan adanya Badan itu dalam bentuk Gabungan Kepala-kepala Staf, selanjutnya disingkat GKS. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1955 tentang GKS ini, mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut.
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Ketentuan termaktub pada ayat 2 ini dimaksud untuk menegaskan, bahwa GKS hanya mempunyai garis hubungan kerja dan pertanggungan jawab terhadap Menteri Pertahanan. Ketentuan ini berlainan dengan ketentuan yang berlaku bagi misalnya Joint Chief of Staff di Amerika Serikat, yang merupakan Badan serupa GKS itu. Di dalam sistem yang berlaku di Amerika Serikat itu, Joint Chiefs of Staff merupakan Badan penasehat, selain bagi Menteri Pertahanan, juga bagi antara lain Presiden/Commander in Chief, yang dalam hierarchie merupakan instansi yang berkedudukan lebih tinggi dari Menteri Pertahanan. Keadaan yang demikian itu dianggap sebagai suatu keadaan yang dapat menyinggung integriteit dan pertanggungan jawab Menteri Pertahanan, sesuai bunyi pasal 15 Undang-undang No. 29 tahun 1954. Segala bahan yang sekiranya diperlukan oleh instansi-instansi lain di luar Menteri Pertahanan (Dewan Keamanan dan sebagainya) dan yang pengolahannya terutama menjadi tugas GKS, hanya dapat diperoleh setelah mendapat persetujuan dan pengesahan Menteri Pertahanan. Selanjutnya GKS tidak diberi kekuasaan Komando, sehingga rencana-rencana yang telah disetujui dan disahkan oleh Menteri Pertahanan dan yang diajukan oleh GKS, untuk pelaksanaannya oleh Angkatan- angkatan, instruksi-instruksinya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan. Demikian pula GKS tidak mempunyai pertanggungan jawab terhadap pelaksanaan rencana-rencana tersebut dan pengawasannya. Kedudukan GKS dalam masa perang tidak berbeda daripada masa damai berhubung dengan sifatnya GKS sebagai penasehat utama dalam lapangan pertahanan dan pembelaan negara, tetapi oleh karena peralihan-peralihan kekuasaan dalam masa perang, GKS menjadi penasehat Dewan Pertahanan.
Ayat 1 Fungsi GKS telah cukup jelas dimuat dalam penjelasan mengenai kedudukan GKS dalam Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas. Tugas GKS hanya meliputi lapangan perencanaan strategis dan militer teknis, dan GKS sekali-kali tidak mencampuri tugas-tugas dalam lapangan administratif yang menjadi kewajiban Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. Ayat 2 a. rencana-rencana strategis sebagaimana tercantum pada a ini meliputi antara lain rencana-rencana strategis militer dalam lapangan pertahanan dan pembelaan negara dan penentuan tugas masing-masing Angkatan serta perencanaan pada lapangan organisasi.
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Ayat 3 Cukup jelas.
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Cukup jelas. Ayat 3 a. cukup jelas.
Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Berhubung dengan sangat beratnya tugas yang harus dipikul oleh Ketua dan anggota-anggota GKS yang tetap merangkap sebagaimana Kepala Staf Angkatannya masing-masing, maka mereka itu memerlukan bantuan yang sebaik-baiknya dari Sekretaris dan Sekretariat berikut anggota-anggota Sekretariat seluruhnya. Bantuan yang diperlukan itu sebaik-baiknya diselenggarakan oleh pejabat- pejabat yang telah mendapat kepercayaan anggota- anggota dan Ketua GKS sepenuhnya. Oleh karena itu sudah selayaknya, bahwa Ketua dan anggota-anggota GKS itu dapat kesempatan untuk turut memilih dan mengusulkan pengangkatan Sekretaris dan penetapan Susunan keanggotaan Sekretariat GKS. Ayat 3 Cukupjelas. Ayat 4 Cukupjelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955 NOMOR 14 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 776
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)