Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1957
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 65) dan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 14); Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN.
BAB I
BAB II
Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu.
BAB III
Kabinet Menteri Pertahanan adalah badan yang membantu Menteri Pertahanan dalam menetapkan prinsip-prinsip yang terletak pada tingkat kebijaksanaan umum Menteri Pertahanan.
BAB IV
Tata cara kerja Sekretariat Jenderal serta susunan dan tugas dari bagian-bagian yang terdapat di Sekretariat Jenderal akan ditetapkan dari peraturan Menteri Pertahanan.
Untuk soal-soal tertentu yang akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal mewakili Menteri Pertahanan apabila yang akhir ini berhalangan.
BAB V
Gabungan-Kepala-kepala Staf adalah badan penasehat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis militer serta operasi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang