Memutuskan Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan peternakan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 1. Perusahaan peternakan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam pasal 2 di bawah ini, dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan-perusahaan peternakan termasuk dalam pasal 1 ialah:
1.Perusahaan peternakan sapi perahan di Pengalengan (Bandung) dan kantor melk-distribusinya di Jalan Tanah Abang II Jakarta milik N.V' "De Friesche Terp";
2.Perusahaan Daging di Bandung milik N.V. Foord Trading Company "L. Schroder";
3.Perusahaan Susu di Bendokerep, Kawedanan Genteng, Kabupaten Banyuwangi milik N.V.' Cult. Maatschappij Patymuan;
4.Perusahaan Susu dan Babi "De Kanca" di Cimahi, Bandung milik H. Emeis;
5.Perusahaan Susu Di Lembang, Bandung milik W. Westbroek;
6.Perusahaan Babi di desa Leiwigadjah (Cimahi), Bandung milik D. Thyssen
7.Perusahaan Susu di Lembang, Bandung milik K.S.J. Meyer;
8.Perusahaan Daging "Eigen Hulp" di Bandung milik Theo Loohuis;
9.Perusahaan Susu "Dairy Boys" di Malang milik M.H.A. van Buren Lensinck;
10.Perusahaan Susu di Semarang milik N.A. Leyting;
11.Perusahaan Susu di Jl. Setyabudi, Bandung milik R. Altheer. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 1959 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Pertanian, ttd. SADJARWO. Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 18 April 1959. Menteri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 22