Agar unsur-unsur penguasaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap soal-soal nasionalisasi perusahaan milik Belanda ini dapat dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Menteri, maka Banas ini terdiri dari pada organ-organ yang :
a.memimpin dan mempertanggung-jawabkan.
b.merencanakan,
c.melaksanakan dan
d.mengawasi. Yang dimaksud dengan Badan/Panitia Penampung Perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi ialah antara lain :
a.Badan Urusan Dagang (B.U.D.).
b.Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Industri dan Tambang (Bappit).
c.Pusat Perkebunan Negara Baru (P.P.N. Baru),
d.Badan Pusat Penguasa Perusahaan-perusahaan Pharmasi (Bapphar).
e.Badan Penguasa Pengangkutan (B.P.P.).
f.Panitia Penguasa N.V. K.P.M. (P.P.K.P.M.).
g.Badan Pusat Pengawas Perusahaan-perusahaan Pemborongan Belanda (B.P5.B.).
h.Penguasa Perusahaan-perusahaan Listrik dan Gas (P3.L.G.).
i.Badan Penguasa Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda (B.P.P.- A.K.B).
j.Badan Penguasa Perusahaan Pertanggungan Asuransi Jiwa Belanda (B.P.P.D.B.).
k.Badan Penguasa Kantor Akuntan dan Kantor Administrasi Partikelir Belanda (B.P.K.A.K.P.B.).
l.Badan Pengawas Bank-bank Pusat,
m.Badan Pengawas Perusahaan Kementerian Perhubungan.
n.Panitia Penguasa Perusahaan-perusahaan Maritiem Belanda. Pasal 3. Pasal ini dimaksud agar tidak terdapat simpang-siur dalam kebijaksanaan melaksanakan fungsi-sungsi perusahaan- perusahaan yang telah tertampung dalam Badan-badan Penampung yang telah ada. Dengan demikian tercapailah persamaan dalam menjalankan kebijaksanaan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi. Pasal 4, 5, 6 dan 7. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 6 NOMOR 1731