Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 231
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pembagial tugas antara ketua dan wakil ketua;
(i) Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD provinsi. Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Bupati/wali kota menyampaikan keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat pding lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD kabupaten/ kota. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disertai dengan berita acara rapat paripurna.
Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang berhenti. Calon pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.
Dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Pimpinan DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetaPkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai potitik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seor.rng Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjatani masa tahanan atau berhalangan sementara. Usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat paripuma dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Dalam hal selunrh Pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan Anggota DPRD dari partai politiknya untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)