1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Magelang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Bagian Hukum adalah unit kerja yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah.
7.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
8.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
9.Peraturan Walikota adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota.
10.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
11.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
12.Keputusan Walikota adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
15.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
18.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
19.Inventarisasi adalah serangkaian kegiatan pengumpulan data pada Perangkat Daerah berdasarkan rencana kerja dan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya.
20.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
22.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
23.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
24.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
25.Nomor Register yang selanjutnya disebut Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
26.Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
27.Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan Keputusan Walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
28.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Walikota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
29.Penjabat Sementara yang selanjutnya disingkat Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas Walikota dan Wakil Walikota karena Walikota dan Wakil Walikota cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Walikota dan wakil Walikota.
30.Hari adalah hari kerja.