Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 125 Tahun 1961
- Nomor
- 125
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BARATA.
BAB I
BAB II
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat Kedudukan
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha,
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi Nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)