Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pengalihan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB I
BAB III
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan. ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Sabang Merauke, Perusahaan Negara (P.N.) Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 124 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 tahun 1948), Peraturan Pemerintah No. 125 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 149) dan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembara-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 94; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2521) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/3
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.