Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Keuangan;
- b.bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara tersebut; Mengingat:
Mengingat
Pasal 20 ayat (1) sub c dan d dan pasal 23 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang No. 19/Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 59); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960;
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI.
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)