DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1961

Nomor
13
Tahun
1961
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Keuangan;
  2. b.bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perasuransian serta mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara tersebut; Mengingat:

Mengingat

Pasal 20 ayat (1) sub c dan d dan pasal 23 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang No. 19/Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 59); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 6 Oktober 1960;

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PIMPINAN UMUM ASURANSI.