Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1963
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa dalam Bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu;
- b.bahwa untuk melaksanakan apa yang disebutkan pada huruf a perlu diadakan suatu Gabungan Perusahaan Sejenis dalam lapangan perasuransian kerugian, termasuk pereasuransian kerugian, Mengingat:
Mengingat
- 1.Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
- 2.Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1961 tentang Pembentukan B.P.U. Asuransi;
- 3.Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis;
- 4.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan;
Menetapkan
Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian.
Membuka PDF…
Dasar hukum (3)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.