DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1963

Nomor
47
Tahun
1963
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Isi peraturan

Menimbang

  1. a.bahwa dalam Bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu;
  2. b.bahwa untuk melaksanakan apa yang disebutkan pada huruf a perlu diadakan suatu Gabungan Perusahaan Sejenis dalam lapangan perasuransian kerugian, termasuk pereasuransian kerugian, Mengingat:

Mengingat

  1. 1.Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
  2. 2.Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1961 tentang Pembentukan B.P.U. Asuransi;
  3. 3.Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis;
  4. 4.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan;

Menetapkan

Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian.