Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1976
- Nomor
- 14
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP JEMBER.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratip Jember adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Kota Administratip Jember menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayali Kota Administratip Jember terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:
BAB IV
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratip Jember ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen