Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 140 Tahun 1961
- Nomor
- 140
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYALURAN BARANG-BARANG DAN BAHAN-BAHAN POKOK KEPERLUAN RAKYAT.
BAB I
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan :
BAB II
Barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang disalurkan oleh perkumpulan koperasi dan badan, perkumpulan atau perusahaan sebagai termaksud dalam ayat (2) Pasal 2 ditentukan untuk umum.
Barang-barang yang bukan barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat serta barang-barang bahan untuk produksi dapat disalurkan melalui perkumpulan koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur berdasarkan pesanan-pesanan menurut peraturan yang berlaku.
Penentuan tentang jenis dan jumlah dari barang-barang dan bahan- bahan pokok keperluan rakyat termaksud dalam Pasal 1 huruf b untuk masing-masing daerah dilakukan oleh Menteri Perdagangan atas usul Gubernur Kepala Daerah dan didasarkan pada persediaan barang-barang tersebut dan perimbangan keperluan didaerah.
BAB III
Barang-barang yang termaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang tidak ditebus oleh perkumpulan koperasi di dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penyalurannya menjadi wewenang Instansi yang bersangkutan dengan mengingat peraturan dari Departemen yang bersangkutan.
Penyalur melakukan pembayaran secara tunai pada waktu pengambilan barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat. Pasal 9.
BAB V
Ketentuan pasal ini tidak akan mengabaikan tujuan pokok (hoofdmotief) dari pada Peraturan Pemerintah ini yakni memberi jalan yang konkrit dalam rangka memperluas, mengembangkan. memupuk, membimbing dan memelihara koperasi dan ketentuan ini diadakan agar fasilitet yang diberikan kepada koperasi itu mempunyai sifat edukatif dalam kwalitetnya sebagai kesatuan perusahaan. Pangkal haluan dalam menghadapi kenyataan bahwa koperasi belum sempurna baik dalam bidang organisasi, modal dan skill haruslah didasarkan pada pikiran membimbing untuk membuat koperasi yang masih dalam taraf perkembangan sedemikian itu, mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPRS. Nomor II/MPRS./ 1960 khususnya pasal 6 ayat (1) dan (2) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan bimbingan dari segenap instansi yang bersangkutan. Sekali-kali bukan dimaksudkan dan tidak dibenarkan apabila Departemen yang bersangkutan membiarkan koperasi bersaing dengan pedagang perseorangan dan atau badan-badan swasta lain yang bukan koperasi dan menggunakan prinsip "siapa mampu" sebagai pangkalan haluan, sebagaimana dikenal dalam dunia kapitalisme. Akan tetapi pasal ini menegaskan ketentuan tentang jangka waktu penebusan ini diperlukan semata-mata bukanlah untuk menghalangi perkembangan koperasi melainkan untuk memelihara kelancaran lalu-lintas uang. Pasal 8 sampai dengan pasal 10 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1961/165; TLN NO. 2228
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)