Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1963
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1963
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Pertama Mencabut:
Cukup jelas.
Apabila pembagian beras disebabkan oleh sesuatu hal terhalang, maka Pemerintah memberi penggantian berupa uang dengan maksud agar supaya Pegawai Negeri yang bersangkutan tidak diberatkan keadaannya oleh halangan tersebut.
Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup lain bagi Pegawai Negeri diatur secara khusus dengan mengingat persediaan akan bahan/barang tersebut.
dan pasal 6 Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 36 Diketahui Pejabat Sekretaris Negara, ttd. SURJOADININGRAT (S.H.). LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 36 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2547
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)