Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1979
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PRODUKSI GULA.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang produksi Gula, selanjutnya disebut PERSERO.
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk memajukan dan mengembangkan industri gula serta meningkatkan hasil produksi gula.
BAB III
…
Nilai kekayaan yang tertanam dalam Proyek Gula Jatitujuh ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik Indonesia.
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)