Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1983
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN IV. www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
(I) Tujuan Perusahaan ialah mengusahakan jasa kepelabuhanan dari pelabuhan-pelabuhan tersebut pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dalam rangka menunjang terselenggaranya kelancaran angkutan laut.
Dengan mengindahkan asas-asas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyediakan dan mengusahakan :
Perusahaan mempunyai hak dan wewenang:
Perusahaan dapat ditugaskan oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan penggunaan dan pengoperasian pelabuhan khusus.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)