Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1959
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1959
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks2PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan pertanian/ perkebunan Belanda yang dikenakan nasionalissasi. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1959. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Negara Urusan Transmigrasi, ttd. F.L. TOBING. Menteri Dalam Negeri, ttd. SANOESI HARDJADINATA. Menteri Agraria ttd. SOENARJO. Diundangkan pada tanggal 25 April 1959. Mengeri Kehakiman, ttd. G. A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No.19 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN PERTANIAN/PERKEBUNAN MILIK BELANDA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)