Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penentuan perusahaan dagang yang besar milik Belanda beserta cabang-cabangnya dan anak-anak perusahaannya yang dikenakan nasionalisasi. Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 1.
(1)Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini.
(2)Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan Pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia: Didalam dokumen ini terdapat format gambar Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd. SARTONO. Menteri Perdagangan, ttd. RACHMAT MULJOMISENO. Menteri Negara Urusan Stabilisasi Ekonomi, ttd. SOEPRAJOGI. Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 33 TAHUN 1959 tentang PENENTUAN PERUSAHAAN DAGANG YANG BESAR MILIK BELANDA BESERTA CABANG-CABANGNYA DAN ANAK- NAK PERUSAHAANNYA YANG DIKENAKAN NASIONALISASI. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 1 Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Sekedar mengenai hal-hal yang diatas dapatlah secara langsung dihubungkan dengan maksud penjelasan atas pasal 1 tersebut diatas. Perlu kiranya dijelaskan bahwa nasionalisasi perusahaan Belanda yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi seluruh cabang-cabangnya dan pula semua anak-anak perusahaannya. Oleh karena dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 7) tentang Penentuan Perusahaan Pertanian Perkebunan Tembakau milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 3 1) tentang Penentuan Perusahaan Perkebunan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, perusahaan- perusahaan perkebunan/tembakau milik Belanda telah dikenakan nasionalisasi, maka dalam daftar anak-anak perusahaan dari perusahaan dagang Belanda itu tidak dimasukkan "anak-anak perusahaan" yang merupakan perusahaan perkebunan/tembakau. Hanya perlu ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan/tembakau yang menjadi anak perusahaan dari perusahaan dagang milik Belanda, telah ada dalam penguasaan Badan Urusan Dagang sejak tanggal 14 Nopember 1958, satu dan lain berdasarkan lampiran naskah timbang- terima dari Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat kepada Menteri Perdagangan. Dengan penjelasan umum ini kiranya penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan lagi. Termasuk Lembaran-Negara No. 53 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 53 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1798