Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1981
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1981/1982.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 UMUM Pelaksanaan tahun ke dua Pelita III ialah Tahun Anggaran 1980/1981 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1980/1981. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 atau tahun ke 3 Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa Kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3197
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen