Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1981
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1981 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Repelita III. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 ini penerimaan dalam negeri dapat malampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk pembangunan Departemen/Lembaga, bantuan kepala daerah, subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih rendah. Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1981/1982. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 4.756.000.000,00 ditambahkan kepada Anggaran Tahun 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1980 berimbang pada tingkat Rp. 10.556.900.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 11.720.864.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 11.716.108.000.000,00 Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
. . .
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)