Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\.rnjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2O18 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan; b. Mengingat: Mengingat : 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); PEMBERIAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATUMN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRA"IURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan T\.rnjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
T\rnjangan Hari Raya bagi PNS, Pra.iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Pemberian T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni.
PNS, Pr4iurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan menerima lebih dari 1 (satu) T\rnjangan Hari Raya maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei. Penerima gqii dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan T\rnjangan Hari Raya sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Mei.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)