Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.05/2018
- Nomor
- 56/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum;
Dalam Peraturan Menteri ini yang climaksucl clengan:
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS dan tenaga pr_ofesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang telal: memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dibayarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai.
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
Ketentuan lebih ·Ianjut mengena1 teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawq.s, dan Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan Keputusan · Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi pada masing-masing BLU. www.jdih.kemenkeu.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)