ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indcnesia.. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 PRESIDEN REPURLiK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari'2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAI\{ NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTER.IAN SEKRETARIAT NEGARA -undangan dan Hukum, ttc trd Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2OI4 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API I. UMUM Untuk mempercepat pembarrgunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banlruasin, Provinsi Sumat-era Selatan, serta untuk menLrnjang percepatan dan perluasan pembangunari ekclnomi nasional, Pemerintah telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api seluas 2.O3O ha (dua ribu tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Desa Mqara Sr.tngsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Ban5ruasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 'Iahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun untuk dapat dinyatakan srap beroperasi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan pen-rndang-undangan. Namun, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Apr tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarar. untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 hurrf h Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khtrsus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut trasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api kepada Presiden. Berdasarkan Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekcnomi Khusus Tanjung Api-Api. II. PASAL DEMI PASAL