1.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
6.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Dinas.
9.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin oleh camat.
10.Desa adalah Desa, atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
11.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu.
12.Perwakilan Republik Indonesia adalah kedutaan besar Republik Indonesia, konsulat jenderal Republik Indonesia dan konsulat Republik Indonesia.
13.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai WNI.
14.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
16.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
17.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan.
18.Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
19.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
20.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
21.Hak Akses adalah hak yang diberikan Menteri kepada Petugas yang ada pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
22.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor identitas Penduduk yang bersifat unik, atau khas, tunggal, dan melekat pada seorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
23.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Keluarga Baru yang selanjutnya disebut KK Baru adalah penerbitan KK dengan nomor baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan Penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan Administrasi Kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
25.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu yang bisa diperoleh secara online.
26.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
27.Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/kota/provinsi lain, yang diterbitkan oleh Dinas atau UPT Kabupaten Tanah Bumbu atau unit pelaksana dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Daerah asal.
28.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih yang diterbitkan oleh Dinas atau UPT Kabupaten Tanah Bumbu.
29.Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu Negara, perserikatan bangsa- bangsa atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
30.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
31.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Pemohon adalah Penduduk, Orang Asing dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewajiban melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
33.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
34.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
35.Pengguna adalah lembaga negara, Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima Hak Akses untuk memanfaatkan Data Kependudukan.
36.Akta Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian (persetujuan) yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, hal ini dimaksudkan untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan terhadap harta kekayaan mereka yang dituangkan dalam suatu akta.
37.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.