Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1982
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1981/1982 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 350 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1981/1982 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 UMUM Pelaksanaan tahun ketiga Pelita III ialah Tahun Anggaran 1981/1982 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 atau tahun keempat Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1981/1982. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Dana-dana yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek.Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya dana tersebut digunakan hingga habis, dan terdapat sisa dana yang tidak diperlukan lagi, sedangkan sasaran proyek telah tercapai. Sisa dana yang tidak diperlukan lagi tersebut tidak dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983. Pasal 3. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3224
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen