Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1982
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982.
…
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 29 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1982 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 ini penerimaan dalam negeri tidak dapat mencapai jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini disebabkan karena lebih rendahnya penerimaan pajak tidak langsung, sedangkan realisasi penerimaan pajak langsung maupun penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dilain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan. Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang serta lain-lain pengeluaran rutin seperti subsidi pangan dan subsidi bahan bakar minyak,realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula terutama disebabkan karena perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan dalam bentuk rupiah untuk subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih besar dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disamping itu pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek menunjukkan pula perkiraan realisasi yang lebih tinggi. Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1982/1983. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 3.853.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 berimbang pada tingkat Rp 13.900.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 13.921.595.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 13.917.742.000.000,00. Oleh … Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dengan Undang-undang. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)