Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1983
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG JAMINAN KREDIT EKSPOR DAN ASURANSI EKSPOR.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
Maksud dan tujuan PERSERO adalah melakukan usaha berupa pemberian Jaminan Kredit Ekspor dan penutupan Asuransi Ekspor untuk pengembangan dan peningkatan ekspor barang-barang bukan minyak dan gas bumi.
BAB II
BAB III
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan www.djpp.depkumham.go.id ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 24 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)