Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1951
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1951
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MELETAKKAN JABATAN. Pasal 1. Untuk menjalankan peraturan ini, maka yang dimaksudkan :
Tunjangan ini mulai dibayarkan untuk bulan berikutnya bulan seorang Menteri meletakkan,jabatan dengan resmi. Pasal 6. Pembayaran tunjangan berakhir :
: Jumlah-jumlah pensiun telah disesuaikan dengan gaji-gaji dan keadaan lain pada dewasa ini. Dirasa bahwa jumlah-jumlah itu adalah sepantasnya dan tidak perlu mendapat keterangan lebih lanjut.
: Dalam pasal ini ditentukan bahwa bekas penjabat termaksud tidak akan menerima tunjangan, jika ia diangkat lagi menjadi Menteri.
: Dengan pasal ini ditentukan, bahwa tunjangan ini dapat diberikan disamping pensiun yang mungkin diberikan pula kepadanya sebagai bekas pegawai Negeri, oleh karena pensiun itu adalah suatu hak yang berhubungan dengan pekerjaan dan masa-kerja yang harus dipandang sebagai telah diselesaikan seluruhnya.
: Seperti diterangkan di atas, maka peraturan ini akan berlaku untuk pertama kalinya bagi para anggauta Kabinet Republik Indonesia Serikat dahulu dan Republik Indonesia Kesatuan, sedang para anggauta bekas Kabinet Republik Indonesia dahulu yang telah menerima tunjangan menurut Peraturan Republik Indonesia lama akan tetap menerima tunjangan menurut peraturan itu, kecuali jika mereka telah diangkat lagi dalam jabatannya pada Negara Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia kesatuan secara berturut- turut. Dalam hal ini, maka masa-kerja untuk penetapan jumlah tunjangannya, dipandang mulai berlaku pada waktu yang bersangkutan mulai bekerja dalam jabatannya pada Pemerintah Republik Indonesia dahulu. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1951/33; TLN NO. 96
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)