(1)Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain. Pasal 13.
(1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI Pasal 14.
(1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang- barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai negeri bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa. Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. KEPEGAWAIAN. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU. Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. ANGGARAN PERUSAHAAN. Pasal 17.
(1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran, yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN. Pasal 19.
(1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan Perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan oleh Menteri tidak mengajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. PENGGUNAAN LABA. Pasal 20.
(1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk:
a.dana pembangunan semesta 55%;
b.untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; dan
c.untuk sumbangan ganti rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang persentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. PEMBUBARAN. Pasal 21.
(1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1961. Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 215 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "LOKANANTA". UMUM. Sesuai dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/1960 mengenai proyek-proyek pembangunan dalam lingkungan Departemen Penerangan, maka pembangunan perusahaan piring hitam "Lokananta" tergolong Proyek B. Berhubung dengan hal itu dipandang perlu untuk merubah status Perusahaan tersebut dari Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Komtabilitas Indonesia (Staatsblad 1925 Nomor 448) menjadi Perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Dengan perubahan status itu maka prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dapat dilaksanakan semestinya dalam rangka ekonomi terpimpin. Dalam pada itu dengan pembuatan dan peredaran piring hitam kesenian Indonesia, "Lokananta" akan memberikan sumbangan yang berharga dalam pembangunan kebudayaan nasional dan membantu memperkenalkan kesenian Indonesia di luar negeri. Dengan ekspor sebagian dari produksi piring hitam maka "Lokananta" dapat menghasilkan devisa untuk Negara. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan pasal 4. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 5. Tujuan "Lokananta" sebagai Perusahaan Negara disesuaikan dengan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Dengan demikian usaha-usaha Perusahaan dalam bidang ekonomi disesuaikan dengan dasar-dasar ekonomi terpimpin dan Sosialisme Indonesia. Dalam pada itu "Lokananta" berusaha pula dalam bidang kebudayaan. Usaha-usaha dalam bidang ini ditujukan terutama untuk mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan piring hitam dan untuk peredarannya. Berhubung dengan hal ini Perusahaan perlu berusaha juga dalam lapangan penerbitan dan pertunjukan-pertunjukan kesenian dalam lingkungan siaran radio. Pasal 6. Ayat 3. Yang dimaksudkan dengan pertunjukan-pertunjukan kesenian ialah pertunjukan- pertunjukan kesenian yang berhubungan erat dengan perkembangan serta kemungkinan- kemungkinan lainnya dalam bidang siaran radio, seperti pemilihan bintang radio, konser-konser, recitals dan lain-lain. Pasal 7 sampai dengan pasal 12. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 13. Apabila Menteri Penerangan menganggap perlu untuk menetapkan beberapa pembatasan khusus dari kekuasaan Direksi, maka pembatasan-pembatasan tersebut dapat ditambahkan pada ketentuan-ketentuan pasal tersebut di atas. Pasal 14 sampai dengan pasal 24. Tidak memerlukan penjelasan. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1961/258; TLN NO. 2300