Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1962
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1962
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Dengan menyatakan tidak berlaku lagi:
. Cukup jelas. Pasal 2. Dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Daerah diserahkan segi-segi pelaksanaan pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, kecuali pelaksanaan dari pada urusan-urusan mengenai perusahaan yang dikuasai, diatur, didirikan oleh Pemerintah Pusat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pemerintah Pusat tetap memegang segi kebijaksanaan umum terhadap aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat. Disamping itu Pemerintah Pusat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap daerah dalam menjalankan segi pelaksanaan, pengorganisasian dari pada aktivitas-aktivitas perkembangan dan perluasan industri rakyat. Kekuasaan yang telah diserahkan kepada Daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibidang perizinan perusahaan, ialah mengenai jenis-jenis industri seperti tersebut dibawah ini :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)