Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1957
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN.
Undang-undang Nomor 14 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 30) ditambah dengan satu ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI, SUNARJO Diundangkan pada tanggal 17 Januari 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i., SUNARJO Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1957/1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)