Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2016
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan T\rnjangan Veteran.
Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia, maka kepada janda, duda, atau yatim piatu yang sah diberikan T\.rnj angan Veteran sebesar T\.rnjangan Veteran terakhir yang diterima selama 6 (enam) bulan terhitung mulai bulan berikutnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. Janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Veteran sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 2l ayat (3) dan ayat (4) terhitung mulai bulan ke 7 (tujuh) setelah Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia. Apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri yang sah, T\rnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dan Ttrnjangan Veteran bagi janda dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dibagi rata antara istri yang sah tersebut.
Dalam hal Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka Dana Kehormatan dan T\rnjangan Veteran yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran T\rnjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dana Kehormatan hapus apabila Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meninggal dunia kecuali bagi Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Dana Kehormatan bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia hapus apabila:
Cukup jelas. Angka2
Cukup jelas. Angka 3 Pasal 2 I Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)