Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1957
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut, PERATURAN GAJI MILITER
Arti Anggota Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan anggota adalah anggota Angkatan Perang yaitu Perwira, Bintara dan Prajurit dari Angkatan Darat, Laut dan Udara.
Formasi Jumlah pemangku pangkat-pangkat tersebut dalam golongan gaji lampiran dari Peraturan ini tiap-tiap tahun ditetapkan dalam anggaran belanja Kementerian Pertahanan. Jumlah tempat yang dapat diduduki dalam pangkat-pangkat itu masing-masing tidak boleh lebih daripada jumlah yang ditetapkan dalam anggaran-belanja, dengan ketentuan,
Syarat-syarat Pengangkatan Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan-gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa pangkat. Kedudukan anggota selanjutnya ditentukan berdasarkan kecakapan, kerajinan, kelakuan dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk sesuatu pangkat. Dengan ijazah pendidikan umum tersebut dalam peraturan ini dipersamakan ijazah atau tingkatan sesuatu pendidikan umum, yang menurut putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ditetapkan sederajat dengan ijazah-ijazah pendidikan umum yang disyaratkan untuk suatu pangkat. Mengingat kebutuhan akan tenaga ahli dan/atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan, Menteri Pertahanan dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang syarat-syarat pengangkatan pertama sebagai anggota yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
BAB II
Gaji Untuk pangkat-pangkat tersebut dalam lampiran A dari peraturan ini, sedangkan gaji pokok yang termuat dalam susunan gaji pada pelbagai golongan gaji lampiran tersebut, serta penghasilan dan/atau keuntungan resminya yang bersangkutan dengan pangkat-pangkat itu.
Gaji Permulaan Kepada mereka yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan ini, diberikan gaji permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu, kecuali dalam hal-hal yang dimaksudkan pada Pasal-pasal 6, 7, 8, 10, 14 dan 15 serta ketentuan-ketentuan yang khusus termaktub dalam lampiran A.
Penetapan gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat menurut golongan gaji yang sama
Penetapan Gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat termasuk golongan gaji yang lebih tinggi
Penetapan gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat menurut ruang atau golongan gaji yang lebih rendah
Penetapan gaji pada waktu pengangkatan dalam pangkat sementara dan pangkat lokal Kepada anggota yang diangkat dalam suatu pangkat sementara atau pangkat diberikan gaji pokok menurut pangkatnya yang semula.
Penetapan gaji dalam hal-hal lain Penetapan gaji dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal dari salah satu hal tersebut di bawah ini,
Kenaikan gaji berkala
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)