MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGABDIAN PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri/pejabat Negara dalam peraturan ini yalah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut:
a.P.G.P.N.-1961,
b.P.G.Pol.-1961,
c.P.G.M.-1961,
d.Peraturan Pemerintah No. 206 tahun 1961,
e.Peraturan Pemerintah no. 207 tahun 1961,
f.Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961, dan
g.Peraturan Presiden No. 17 tahun 1961 termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan dengan pemberian gaji bulanan berdasarkan peraturan- peraturan gaji termaksud di atas. Pasal 2.
(1)Kepada pegawai negeri/pejabat Negara diberikan tunjangan pengabdian sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari gaji pokok termasuk gaji tambahan-peralihan sebulan.
(2)Di mana perlu tunjangan pengabdian termasuk pada ayat (1) Pasal ini ditambah demikian rupa, sehingga penghasilan pegawai negeri:
a.yang tidak berkeluarga (belum kawin), yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan;
b.yang berkeluarga, yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan pengabdian tidak kurang dari Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan. Pasal 3. Kepada pegawai negeri/pejabat-pejabat Negara tertentu, jika benar-benar ada alasan yang kuat dapat diberikan emolumen-emolumen lain yang diatur oleh Presidium Kabinet Dwikora atas usul Menteri yang bersangkutan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga pada tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964 WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI/PENJABAT NEGARA. UMUM. Seperti telah diterangkan dalam pertimbangannya, maka dengan penetapan peraturan ini, Pemerintah bermaksud untuk memperbaiki penghasilan pegawai negeri/pejabat Negara dan mengurangi perbedaan di lapangan pengajian, sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, bagi pegawai Perusahaan Negara dan pegawai pada perbagai dinas Pemerintah. Dengan pemberian tunjangan pengabdian penghasilan pegawai negeri akan mendapat perbaikan. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi di Daerah Irian Barat, selama mata uang rupiah belum berlaku di Daerah tersebut. Bujangan diartikan mereka yang belum pernah kawin atau yang pernah kawin, tetapi tidak punya anak. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1964/85; TLN NO. 2673