Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2012
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) zona, yaitu Zona Pariwisata.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Setio Sapto Nugroho II. PASAL . . . PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG I. UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di Kawasan Tanjung Lesung dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk mengembangkan Kawasan Tanjung Lesung sebagai kawasan ekonomi khusus. Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung diajukan oleh P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation sebagai badan usaha pengusul dan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus serta telah melengkapi persayaratan pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung oleh P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Banten kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5284 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG LESUNG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, Setio Sapto Nugroho
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang