DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
98

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perencanaan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan melalui tahapan: 1) inventarisasi Lingkungan Hidup; 2) penetapan wilayah Ekoregion; dan 3) penyusunan RPPLH.

Isi peraturan

Teks98PDFHirarki

Memuat teks peraturan…