Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1956
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1956
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : I. Mencabut:Surat-edaran Perdana Menteri tertanggal 31 Mei 1952 No. 2/R.I./1952; II. Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang menyusun Koordinasi Pemerintahan Sipil. UMUM Pasal 1.
Pasal ini sudah cukup terang. Dalam arti dinas-dinas di daerah termasuk juga Organisasi- organisasi yang berdiri sendiri di daerah tetapi langsung di bawah Pemerintah Pusat, seperti Lembaga-lembaga (misalnya : Lembaga Pasteur di Bandung, Lembaga Eykman di Jakarta, cagar-alam-cagar-alam yang ada di daerah).
Maksud pasal ini ialah bahwa dengan adanya Koordinasi ini tidaklah berarti bahwa ada suatu campur tangan secara tekhnis administratief dalam penyelenggaraan tugas dari Jawatan/dinas-dinas itu sendiri dan pula tidak membawa perubahan atas tanggung-jawab Jawatan itu terhadap atasannya. Juga ketentuan tentang rahasia jabatan tetap tidak berubah.
Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 49 tahun 1956. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 49 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1063
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)